Komentar

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang, Dra. Lovita Adriana Rosa, M.Si., secara langsung memberikan penjelasan terkait program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan kemudahan Mutasi Kendaraan pada hari Kamis (17/4) saat diwawancara Tim Liputan Radio Benpas Subang di Kantor Samsat Subang.

Dalam keterangannya, Dra. Lovita menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu khawatir dengan denda yang selama ini membebani.

Terkait tata cara pemutihan pajak kendaraan, Dra. Lovita mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Samsat Subang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Bayar pajak untuk satu tahunan, bisa melalui mobil Samsat di depan kantor PMI Subang.

Namun untuk pajak lima tahunan, masyarakat akan mendapatkan nomor kuota di depan kantor Samsat kemudian melakukan cek fisik, lalu mendatangi tempat arsip untuk dicarikan arsipnya, selanjutnya dilegalisasi atau dicek fisik. Baru kemudian masuk ke kantor induk. Setelah proses verifikasi selesai, langsung melakukan pembayaran pokok pajak di loket pembayaran.

Lebih lanjut, Dra. Lovita juga menjelaskan mengenai kemudahan program mutasi kendaraan. Program ini memberikan keringanan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan keluar atau dari wilayah Subang.

Untuk mutasi masuk ke Subang, pemilik kendaraan perlu membawa kendaraan untuk cek fisik di Samsat Subang, membawa berkas lengkap seperti STNK dan BPKB asli serta fotokopi, KTP pemilik baru, dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal. Setelah itu, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan mutasi dan mengikuti proses selanjutnya hingga terbitnya STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.

Dra. Lovita berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Subang dapat memanfaatkan program pemutihan pajak dan kemudahan mutasi kendaraan ini dengan sebaik-baiknya. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan sebagai kontribusi dalam pembangunan daerah.

Pihak Samsat Subang siap memberikan pelayanan terbaik dan membantu masyarakat dalam proses pemutihan dan mutasi kendaraan ini.

Masyarakat diimbau pula untuk tidak menunda dan segera mendatangi kantor Samsat Subang untuk memanfaatkan kesempatan ini hingga 30 Juni 2025.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+