
Dalam upaya menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, serta memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang hadir dalam program Lebih Dekat dengan tema Mengenal Kampanye Antikorupsi.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/10) di Radio Benpas Subang ini menghadirkan dua narasumber dari Kejari Subang, yakni Egi Rizki Ramdani, S.H., M.H., Kepala Subseksi Penuntutan, dan Dina Sri Nuraerni, S.H., Jaksa Ahli Pratama.
Dalam pemaparannya, Egi Rizki Ramdani menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup edukasi dan pencegahan tindak pidana, termasuk korupsi.
“Korupsi bukan semata persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan kualitas moral dan budaya suatu bangsa. Oleh karena itu, membangun budaya jujur sejak dini menjadi kunci dalam menciptakan Indonesia yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Dina Sri Nuraeni menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, bahkan demokrasi.
Ia merinci bahwa korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang secara khusus memisahkannya dari KUHP karena sifatnya yang kompleks dan merusak.
“Dalam Pasal 2 UU Tipikor, seseorang dinyatakan melakukan korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Bentuk lainnya termasuk suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dina menyampaikan bahwa sanksi bagi pelaku korupsi sangat tegas, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu. Selain hukuman badan, pelaku juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan aset.
Aset yang disita dari hasil tindak pidana korupsi disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan program-program pemerintah.
Dina juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui, dengan menjamin bahwa pelapor dilindungi secara hukum.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Laporan dapat disampaikan secara resmi dengan disertai bukti awal yang cukup, seperti dokumen anggaran atau bukti transaksi keuangan,” ungkapnya.
Di akhir acara, Egi Rizki menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda untuk menjadikan kejujuran sebagai landasan utama dalam kehidupan sehari-hari.
“Menolak korupsi adalah wujud nyata cinta tanah air. Jika kejujuran tumbuh menjadi budaya, maka Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat, berdaya saing, dan berintegritas,” pungkasnya.
dok: restu