Komentar

Kejaksaan Negeri Subang kembali hadir dalam program Jaksa Menyapa dalam Lekat yang disiarkan secara langsung melalui Radio Benpas Subang, mengangkat tema Kenakalan Remaja, sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap peningkatan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Dengan menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Subang, yaitu Ayu Anastasia Dewanti, S.H. dan Yusniarti BR Sembiring, S.H., keduanya merupakan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen, yang dipandu oleh Ghina Khoerunnisa, S.I.Kom.

Dalam pemaparannya, Ayu Anastasia Dewanti, S.H. menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, tidak dikenal istilah “anak nakal”. Tapi, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejaksaan menggunakan istilah “Anak yang Berkonflik dengan Hukum”, yaitu anak yang berusia antara 12 hingga 18 tahun dan terlibat dalam suatu perbuatan pidana - baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Sementara itu, Yusniarti BR Sembiring, S.H. menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak sudah dimulai sejak dalam kandungan hingga berusia 18 tahun, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi yang menjamin hak-hak anak. 

Ia menjelaskan bahwa kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan anak usia remaja, meliputi penyalahgunaan narkoba, tawuran, perundungan (bullying), judi online, bolos sekolah, penganiayaan, hingga perbuatan asusila.

“Kasus yang paling sering ditangani Kejaksaan Negeri Subang terkait kenakalan remaja adalah perkara persetubuhan atau pencabulan. Dari bulan Januari hingga Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Subang telah menangani lebih dari 20 perkara yang melibatkan anak,” ungkap Yusniarti.

Ia menegaskan, pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa, di mana hukuman yang dijatuhkan maksimal hanya setengah dari ancaman pidana untuk pelaku dewasa, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.

Sebagai langkah pencegahan, Yusniarti juga memberikan imbauan kepada para orang tua untuk meningkatkan komunikasi dan kedekatan emosional dengan anak, menanamkan nilai-nilai keagamaan, serta memberikan pemahaman tentang konsekuensi dari setiap perilaku yang melanggar hukum.

Senada dengan hal tersebut, Ayu Anastasia Dewanti, S.H. menekankan bahwa peran sekolah dan lingkungan pendidikan juga sangat penting dalam membentuk karakter anak. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Subang memiliki program berkelanjutan, yakni “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)”, yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada pelajar agar memahami dan menjauhi perilaku menyimpang sejak dini.

Melalui kegiatan edukatif seperti Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Subang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membangun generasi muda yang berintegritas dan taat hukum.



dok: restu

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+