Komentar

Subang mengedukasi masyarakat mengenai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) melalui Talkshow Lebih Dekat (LEKAT) di Studio LPPL Radio Benpas Subang, Senin (27/7).

Talkshow yang dipandu penyiar Ghina Khoerunisa, S.I.Kom., menghadirkan Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Purwakarta, Qoridah Lizapally Senja, serta Novrita Maria Ulfa dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Purwakarta.

Keduanya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai, ciri-ciri rokok legal, hingga pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Qoridah menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.

Tidak semua barang dikenakan cukai, melainkan hanya barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi mewujudkan keseimbangan dan keadilan.

"Contoh barang yang dikenai cukai di antaranya hasil tembakau seperti rokok, rokok elektronik, dan minuman mengandung etil alkohol," jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa setiap kemasan rokok legal wajib dilengkapi pita cukai. Pita cukai merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah dalam bentuk kertas khusus berhologram sebagai bukti pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKHT).

Sementara itu, Novrita Maria Ulfa menjelaskan bahwa pita cukai pada rokok memiliki beberapa golongan sesuai jenis produknya, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Masing-masing golongan memiliki tarif cukai yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai. Selain kandungan nikotin dan tar yang diawasi pemerintah, pembelian rokok legal juga berkontribusi terhadap penerimaan negara yang kemudian dimanfaatkan kembali untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhir talkshow, kedua narasumber mengajak masyarakat untuk bersama-sama mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

"Semakin tinggi kepedulian masyarakat, semakin sempit ruang peredaran rokok ilegal. Mari bersama-sama kenali, tolak, dan laporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal," ujar mereka.

Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Bea Cukai Purwakarta di 0852-8182-8979 atau melalui akun Instagram @beacukaipurwakarta.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+