Komentar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Gebyar Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Gratis melalui DPMPTSP Kabupaten Subang pada Selasa, (22/4).

Kegiatan di Kantor MPP sekaligus DPMPTSP Subang ini tidak hanya berfokus pada pembuatan NIB gratis, tetapi juga menghadirkan layanan pendampingan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Sertifikasi Halal.

Acara disambut antusias oleh masyarakat dan para pelaku usaha, terutama karena manfaat langsung yang diberikan terhadap legalitas dan perlindungan usaha mereka.

Dalam wawancara bersama Tim Liputan Radio Benpas Subang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin, S.Sos., M.Si, menjelaskan pentingnya memiliki NIB sebagai dasar legalitas bagi pelaku usaha.

“Pelaku usaha itu artinya sudah diberi izin untuk beroperasi. Jika ingin menjalankan usaha dengan tenang, tentu harus memiliki izin resmi. Begitu pula dengan HAKI, penting untuk melindungi merek. Kalau sudah didaftarkan, dan kemudian ada yang meniru, pelaku usaha punya hak hukum untuk menuntut. Tapi kalau belum didaftarkan, mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas Dikdik.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat menunjukkan respons positif setelah mendapat edukasi seputar NIB dan HAKI. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang pun berkomitmen akan mengumpulkan pelaku usaha untuk diberikan edukasi lanjutan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

Terkait target provinsi, Dikdik menjelaskan bahwa DPMPTSP Kabupaten Subang mendapatkan alokasi penerbitan 65.000 NIB pada tahun 2025, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 35.000 NIB. Upaya percepatan akan dilakukan melalui pendampingan hingga ke tingkat kecamatan.

“Sebenarnya petugas di kecamatan sudah bisa menerbitkan NIB. Tapi kami tetap akan turun ke lapangan untuk memberikan pendampingan agar proses berjalan maksimal,” tambahnya.

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Irwansyah (perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat), Hemawati BR. Pandia, A.Md., S.H., M.M. (perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat), Tia (perwakilan dari Kementerian Agama), perwakilan dari DKUPP, camat, serta sejumlah pelaku usaha lokal.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas usaha serta memberikan mereka akses yang lebih mudah dan cepat terhadap layanan perizinan dan perlindungan usaha.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+