DPRD Subang menggelar rapat paripurna pada Selasa (15/9) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda RAPBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027 dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD meminta pembahasan kedua Raperda dilakukan secara cermat, terbuka, dan terukur dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana pendapatan daerah Kabupaten Subang pada 2027 yang mencapai sekitar Rp2,658 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp5 miliar atau 0,19 persen dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp2,653 triliun.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah merencanakan penerimaan sekitar Rp1,50 triliun. Sementara penerimaan dari pajak daerah direncanakan mencapai sekitar Rp625,175 miliar.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati Subang terhadap Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Pendapat tersebut disampaikan Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, M.M., mewakili Bupati Subang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyatakan dukungan terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan sebagai langkah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan lokal.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa kekayaan budaya Subang yang tersebar mulai dari wilayah pesisir, perkotaan hingga pegunungan perlu dikelola secara terpadu dan berkelanjutan.
Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pelestarian budaya sekaligus memberikan landasan dalam menjawab persoalan pendataan, penguatan ekosistem budaya, pemanfaatan kebudayaan, serta kerja sama lintas sektor.




