Komentar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang, sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikan dalam program Lebih Dekat (LEKAT) di Radio Benpas Subang pada Rabu (17/9), yang menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan, yaitu Rita Marlina selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, bersama dengan Witri dan Resti, staf BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.

Rita menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU), yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara lainnya.

Kedua, BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang terbagi lagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial. Kelompok kedua adalah pekerja mandiri yang harus membayar iuran secara rutin karena tidak ada pemberi kerja yang menanggung biaya tersebut. 

Besaran iuran disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih: Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang, Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang, dan Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang. Untuk Kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000.

BPJS Kesehatan juga memiliki berbagai saluran layanan administrasi dan pengaduan peserta JKN secara tatap muka, seperti di Kantor Cabang, Mall Pelayanan Publik, BPJS Keliling, serta PIPP FKTP dan PIPP FKRTL. Sedangkan untuk layanan tanpa tatap muka, tersedia kanal seperti Website, AMAN JKN, Mobile JKN, BPJS Online/Viola, Care Centre, QR Code, LAPOR!, dan PANDAWA dengan nomor 08118165165.

"Para peserta yang datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan pun tercatat mencapai 300 orang dalam sehari. Kami melayani berbagai pengaduan, memberikan pelayanan terbaik, sekaligus mengedukasi masyarakat," ujar Rita.

Resti menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap), yang memberikan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memungkinkan mereka untuk melakukan pembayaran secara bertahap.

Syarat untuk mengikuti program REHAB adalah peserta harus memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), dengan maksimal 12 tahap pembayaran. Pendaftaran untuk program REHAB dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Pendaftaran ditutup setiap tanggal 28 bulan berjalan (kecuali bulan Februari, yang ditutup pada tanggal 27).

Rita juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki 116 fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Subang, yang tersebar di berbagai wilayah.

Terkait dengan penjaminan kecelakaan lalu lintas, Rita menjelaskan bahwa untuk kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan berperan sebagai pihak kedua, setelah Jasa Raharja sebagai pihak pertama.

Sebagai penutupan, Kepala BPJS Subang mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Subang untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

"Jika terlambat, risiko besar dapat terjadi saat fasilitas kesehatan dibutuhkan," tegasnya.



dok: agan

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+