
Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaporan perpajakan melalui sistem digital, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang mengikuti kegiatan Edukasi Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang pada Kamis, (9/10), bertempat di Aula KPP Pratama Subang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Subang dalam memperkenalkan penggunaan aplikasi Coretax kepada para wajib pajak, khususnya dalam menghadapi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terdapat dua sesi dalam kegiatan edukasi ini, yakni Aktivasi Akun dan Registrasi Kode Otorisasi DJP, serta Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh melalui Aplikasi Coretax DJP.
Coretax merupakan aplikasi sistem perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi ini mempermudah wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga memperoleh layanan edukasi serta penegakan hukum terkait kewajiban perpajakan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para peserta, termasuk Diskominfo Subang, dapat melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara lebih awal dan tanpa kendala, sejalan dengan upaya transformasi digital di bidang perpajakan.
Kegiatan edukasi ini juga menjadi langkah nyata dalam membangun sinergi antar instansi, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.