
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Sidang Paripurna membahas penetapan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (24/7), di Gedung Paripurna DPRD Subang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., didampingi
Wakil Ketua I Kosim, S.Sos., M.Si., dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN.
Hadir pula unsur eksekutif yakni Bupati Subang Reynaldy Putra Andita, B.R S.IP,
beserta jajaran.
Agenda utama sidang yaitu penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Subang
terkait perubahan kebijakan anggaran KUA-PPAS 2025. Laporan tersebut
disampaikan oleh Anggota DPRD Subang, Drs. H. Bangbang Irmayana.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS 2025 bertujuan
menjembatani sinkronisasi antara rencana tahunan dan rencana strategis, serta
mengarahkan pelaksanaan pembangunan yang konkret dan terukur.
Struktur Rancangan Anggaran 2025 yakni PAD: Rp959.942.879.211. Pendapatan
Transfer: Rp2.154.964.390.739. Lain-lain pendapatan sah: Rp14.035.250.000.
Sedangkan Total Pendapatan Daerah: Rp3.128.942.520.950. Total Belanja Daerah:
Rp3.298.215.253.638. Defisit Anggaran: Rp169.272.732.688. Penerimaan
Pembiayaan: Rp174.272.732.688
Ada pula Pengeluaran Pembiayaan yang disampaikan sebesar Rp5.000.000.000.
Pembiayaan Neto: Rp169.272.732.688. SILPA: Rp0.
Banggar juga menegaskan pentingnya digitalisasi potensi sumber-sumber PAD,
serta optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk mendukung target pendapatan.
Rapat ini turut dihadiri Forkopimda, perwakilan OPD, camat se-Kabupaten Subang,
serta tamu undangan lainnya.