
Dalam
rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpoldam) Kabupaten Subang bersama Bea Cukai Purwakarta menjalin
sinergi melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kolaborasi ini dibahas dalam program Talkshow LEKAT (Lebih Dekat) pada Senin,
(28/7) yang disiarkan langsung oleh Radio Benpas Subang.
Dalam sesi bincang tersebut, perwakilan dari Bea Cukai Purwakarta yaitu Firdaus
sebagai pelaksana pemeriksa yang menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan bagian dari
Dana Bagi Hasil Pajak, yakni dana transfer dari APBN yang dialokasikan kepada
daerah penghasil cukai dan/atau tembakau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025, dana ini
digunakan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi daerah, dengan pembagian
alokasi: 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk
layanan kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Disampaikan pula bahwa total penerimaan cukai dari perusahaan-perusahaan hasil
tembakau di bawah pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta sepanjang tahun 2024
mencapai Rp26,4 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan di Karawang seperti PT HM
Sampoerna dan PT Philip Morris Indonesia sebagai produsen rokok, CV Menara
Wijaya untuk produk tembakau iris, PT Enjer Technology dan PT Panamas sebagai
produsen rokok elektrik, serta importir hasil tembakau seperti PT Panamas dan
PT Corona Atmo.
Melalui sinergi ini, Dinas Satpoldam Kabupaten Subang berperan aktif dalam
mendukung pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang penegakan hukum, guna mencegah
peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
konsumsi produk yang legal dan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
dok: Yudha