Komentar

Pembahasan keamanan pangan digelar dalam Talkshow Lekat (Lebih Dekat) di Studio Radio Benpas Subang pada Selasa, (11/11). 

Edisi kali ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang untuk mengupas tema "PIRT dalam Melindungi Konsumen dan Meningkatkan Brand UMKM".

Dipandu oleh Farida Al-Qodariah, M.I.Kom., menghadirkan tiga narasumber, Tina Agustina, S.Kep., selaku verifikator PIRT, Sri Puji Aswati, S.Si., M.M., selaku admin perizinan PIRT, dan Jahidin, S.KM., selaku penyuluh kesehatan masyarakat.

Sri Puji membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa izin PIRT atau Produk Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar dari Dinas Kesehatan untuk melindungi produk rumahan agar seluruh prosesnya, mulai dari pengolahan hingga pengemasan, telah memenuhi standar yang ditetapkan. 

"Pedagang, usaha UMKM rumahan, atau yang punya usaha pertanian, seharusnya punya PIRT," ujar Sri Puji.

Tina Agustina memperjelas kriteria produk yang dapat didaftarkan PIRT. Menurutnya, PIRT difokuskan pada produk skala rumahan dengan risiko rendah. 

"Produknya harus kering, bisa bertahan minimal tujuh hari di suhu ruang, bukan di kulkas atau freezer. Contohnya keripik, rempeyek, sambal, atau minuman serbuk," jelas Tina Agustina.

Dari sisi regulasi dan pengawasan, Jahidin menegaskan bahwa fokus Dinkes Subang pada pelegalan PIRT di tingkat Kabupaten. 

"Ini adalah tentang hak konsumen. Konsumen berhak mendapat makanan yang sehat dan layak. Produk yang memiliki izin PIRT sudah bisa dikatakan aman," tegas Jahidin. 

Meski kini pengajuan SPP-IRT semakin mudah melalui sistem OSS, Jahidin menekankan pentingnya komitmen, di mana pelaku usaha tetap harus mengikuti penyuluhan dan bersedia diawasi oleh Dinas Kesehatan.

Tina Agustina pun menambahkan terkait kemudahan digital sejak akhir tahun 2021, pemerintah memberi kemudahan mengajukan PIRT lewat sistem OSS.

“Pelaku usaha mengajukan NIB dulu, baru bisa langsung mendaftar SPP-IRT," tambah Tina Agustina.

Sri Puji menambahkan, tujuan akhir dari program ini adalah agar pelaku usaha menghasilkan produk yang bermutu, aman, dan bernilai gizi. 

"Sebelum dipasarkan, salah satunya wajib mengikuti program keamanan pangan. Kalau sudah ada izin, pemasarannya bisa lebih leluasa," tutur Sri Puji.

Pelatihan keamanan pangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari cara mengolah dan mengemas yang baik, cara menghitung bahan tambahan pangan yang diizinkan, hingga standar label yang benar.

Menutup perbincangan, Sri Puji mengajak seluruh pelaku usaha produk pangan di Subang untuk segera menempuh perizinan PIRT demi jaminan mutu, keamanan, dan nilai gizi produk, sekaligus agar berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+