Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang menggelar rapat koordinasi kedua pada (12/8) terkait penanganan dan perlindungan perempuan dan anak, sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
Rakor dibuka oleh Kabid Perlindungan Anak, Herijanto, S.Sos., MPH., yang menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan OPD atas kehadiran dan dukungan mereka.
Kepala DP2KBP3A Subang, Dr. Drs. H. Yayat Sudrajat, MM., M.Si., menegaskan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tugas satu institusi, tetapi tanggung jawab bersama satuan tugas (Satgas) yang akan dibentuk dan disahkan melalui SK. Satgas ini akan fokus pada penanganan situasi darurat dan pencegahan kekerasan yang perlu dikuasai oleh semua pihak.
“Harapannya, kegiatan ini dapat mengeksplorasi bagaimana setiap kejadian dan dampak kekerasan bisa terdeteksi dan tertangani secara cepat,” ujar Kepala DP2KBP3A.
Dalam rapat, dibahas pula rancangan SOP, prosedur kerja, pembagian tanggung jawab ketua dan anggota Satgas, indikator keberhasilan, serta peran DP2KBP3A dalam perlindungan perempuan dan anak. Data terbaru 2022–2025 tentang kasus kekerasan juga dipaparkan sebagai bahan evaluasi dan strategi penanganan.
Ia menambahkan, seluruh komponen harus bergerak bersama sebagai Satgas tingkat kabupaten dengan peran, fungsi, payung hukum, dan dukungan logistik yang jelas.
Rapat ditutup dengan diskusi mengenai draft pembentukan SK Satgas, disertai penyusunan notulensi dan berita acara sebagai laporan resmi kegiatan.
dok: restu




