Komentar

Program Talkshow Lekat edisi Rabu (30/7) menghadirkan dua narasumber dari unsur pengawasan koperasi, yakni Haris Al Khoeri, S.T., dan Hadi Nuryana dari DKUPP Kabupaten Subang.

Dipandu oleh host Aldi Fahriansyah, acara ini membahas perkembangan terbaru terkait pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang penguatan ekonomi desa melalui badan usaha koperasi.

Haris Al Khoeri dalam paparannya menjelaskan bahwa Kabupaten Subang telah berhasil membentuk 253 koperasi, terdiri dari koperasi desa (Kopdes) dan koperasi kelurahan.

"Saat ini fokusnya masih pada tahap awal, yaitu sosialisasi, musyawarah desa (musdes), hingga pendampingan dalam peresmian badan hukum koperasi," ujarnya.

Setelah peresmian, tahapan selanjutnya mencakup pemenuhan izin usaha dan persiapan aktivitas ekonomi Kopdes. Beberapa koperasi bahkan sudah memulai usaha berdasarkan rencana bisnis yang disusun secara mandiri oleh pengurusnya.

"Kami sudah memantau, pengurus mulai membuat NIB, NPWP, hingga membuka rekening koperasi. Ini menunjukkan bahwa Kopdes benar-benar disiapkan sebagai unit usaha yang serius," tambah Haris.

Kopdes Merah Putih memiliki struktur yang cukup khas. Kepala desa bertindak sebagai ex-officio pengawas koperasi, sementara keanggotaan terbuka untuk warga desa setempat. Di Kabupaten Subang, pengawasan koperasi dibagi ke dalam tujuh wilayah, masing-masing diawasi oleh pengawas dari DKUPP yang telah ditunjuk.

Menurut Haris, harapan besar juga datang dari Presiden RI yang mendorong agar Kopdes menjadi instrumen utama peningkatan kesejahteraan desa. Sementara itu, usaha simpan pinjam memang diperbolehkan, namun bukan menjadi prioritas utama.

"Kita harus optimis. Peluang dan tantangan Kopdes itu nyata. Maka yang paling mendasar adalah penguatan sumber daya manusia dan potensi alam desa," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun jika koperasi dikelola dengan profesionalitas dan dedikasi tinggi.

Sebagai penutup, ia juga menyinggung jenis-jenis koperasi yang diakui berdasarkan Permenkop No. 9 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 14 Tahun 2019, yaitu Koperasi Konsumen, Produsen, Pemasaran, Jasa, Simpan Pinjam dan Koperasi Desa Merah Putih.



dok: agan

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+