Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang terus mendorong pengelolaan aset desa yang tertib administrasi, profesional, dan berbasis digital.
Hal tersebut disampaikan dalam program Talkshow Lebih Dekat bersama DPMD Kabupaten Subang di Studio Radio Benpas, Rabu (6/5).
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (PKAD) DPMD Kabupaten Subang, Wawan Gunawan, S.STP., menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pengelolaan aset di tingkat kabupaten.
Pengelolaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Peraturan Bupati Subang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kabupaten Subang sendiri memiliki 245 desa yang tersebar di 30 kecamatan dengan potensi aset yang beragam, mulai dari tanah kas desa, bangunan, pasar desa, lapangan, kendaraan operasional, hingga aset wisata dan sumber daya lainnya.
Seluruh aset tersebut wajib tercatat dan dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam mendukung tertib administrasi, DPMD Subang telah menerapkan digitalisasi pengelolaan aset melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Melalui sistem tersebut, seluruh desa di Kabupaten Subang melakukan pendataan dan inventarisasi aset secara digital mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan.
“Dengan digitalisasi, aset desa dapat terinventarisasi dengan baik sehingga pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, inventarisasi aset desa menjadi bagian penting dalam memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset. Seluruh barang milik desa, baik tanah, bangunan, kendaraan, komputer, maupun perlengkapan kantor lainnya wajib dicatat melalui kartu inventaris barang dan aplikasi SIPADES.
Selain itu, pemanfaatan aset desa seperti penyewaan tanah, bangunan, maupun kendaraan harus memberikan manfaat bagi desa.
Seluruh hasil pemanfaatan aset wajib masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan digunakan kembali untuk pembangunan serta kepentingan masyarakat.
DPMD Subang juga mengingatkan pemerintah desa agar segera mengamankan aset yang masih tercatat atas nama pribadi, termasuk kendaraan operasional desa, dengan melakukan balik nama menjadi milik pemerintah desa. Sementara untuk aset tanah, pemerintah desa didorong melakukan sertifikasi guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait penghapusan aset desa, Wawan menjelaskan bahwa aset yang rusak berat, hilang, atau tidak lagi digunakan dapat dihapus melalui mekanisme dan keputusan resmi kepala desa. Jika masih memiliki nilai ekonomis, aset dapat dijual atau dilelang dan hasilnya wajib masuk ke APBDes.
Di sisi lain, DPMD Kabupaten Subang juga terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa, khususnya dalam pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
“Aset desa merupakan barang negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara aman, tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.




