Komentar

Bea Cukai Purwakarta kembali hadir mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui program talkshow Lekat di Studio Radio Benpas Subang, Kamis (21/8).

Hadir sebagai narasumber, Firdaus Suminar Adi, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Purwakarta, yang memaparkan peran strategis cukai. Menurutnya, cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga instrumen pengendalian terhadap barang yang berdampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.

Dalam talkshow yang dipandu oleh Ghina Khoreunnisa, S.I.Kom., Firdaus menjelaskan perbedaan antara bea dan cukai.

“Bea adalah pungutan atas barang yang keluar masuk wilayah Indonesia, baik impor maupun ekspor. Sementara cukai dikenakan secara khusus pada barang dengan karakteristik tertentu, salah satunya rokok,” jelasnya.

Ia menambahkan, barang kena cukai memiliki empat ciri utama: Konsumsinya perlu dibatasi, Peredarannya harus diawasi, Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif san Dikenakan pungutan negara demi keseimbangan.

Lebih lanjut, Firdaus menguraikan bahwa DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dikembalikan ke daerah penghasil cukai tembakau.

Di wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta meliputi Subang, Karawang, dan Purwakarta pemanfaatan DBHCHT cukup beragam.

Salah satu contoh nyata adalah pembiayaan RSUD Jati Sari, rumah sakit paru di Karawang.

“Sedangkan di Subang dan Purwakarta, DBHCHT masih lebih banyak diarahkan pada kegiatan sosialisasi, mengingat skala produksi tembakau belum sebesar Karawang,” tambahnya.

Isu rokok ilegal turut menjadi pembahasan penting. Firdaus menegaskan bahwa rendahnya harga rokok ilegal membuatnya lebih diminati sebagian masyarakat.

Ia pun mengingatkan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain: tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai bekas.

Sebagai penutup, Bea Cukai Purwakarta mengajak masyarakat bersama-sama memberantas peredaran barang ilegal.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu membeli produk rokok yang dilekati pita cukai resmi, dan bagi penjual minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi dari Bea Cukai,” tegas Firdaus.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi akun media sosial @beacukaipurwakarta atau melalui WhatsApp di 0852-8182-8979.



dok: agan

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+