Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang kembali menorehkan prestasi dengan menerima Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas karya inovatif berjudul “Subang Smart Digital.” Penghargaan ini diserahkan dalam kegiatan Apel Gabungan ASN, yang digelar pada Senin (20/10) di Halaman Kantor Bupati Subang.
“Subang Smart Digital” merupakan karya orisinal yang digagas dan dikembangkan oleh Diskominfo Subang. Inovasi ini hadir sebagai sistem digital terpadu yang bertujuan mendukung transformasi pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi di Kabupaten Subang.
Dengan fitur-fitur unggulan, “Subang Smart Digital” mempermudah koordinasi antarperangkat daerah dan membuka akses informasi serta layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan responsif bagi masyarakat. Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI ini menjadi bentuk pengakuan terhadap komitmen dan kreativitas Diskominfo Subang dalam menghadirkan solusi digital yang bermanfaat dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan berharap bahwa “Subang Smart Digital” dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan visi Subang Smart City, sebuah kota cerdas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.



