Komentar

Keamanan pangan merupakan suatu kondisi yang diperlukan untuk mencegah pangan segar asal tumbuhan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda-benda lain yang bisa mengganggu, merugikan bahkan membahayakan kesehatan manusia.

Hal ini disampaikan oleh Dra. Dedeh Ratnasih, M.Ap., Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Kabupaten Subang dalam Talkshow Lebih Dekat (Lekat) di Radio Benpas Subang pada, Rabu (8/11).

Adapun hal-hal yang mengganggu keamanan pangan yaitu penggunaan pupuk berlebihan yang bisa membahayakan hasil produksi. Sedangkan pasca panen terdapat benda lain atau makhluk ikut mencemari dan pengemasan penyimpanan yang kurang diperhatikan.

Perlakuan terhadap tumbuhan ketika berbeda musim harus pula memiliki perlakukan khusus.

Dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang bekerja sama dengan Dinas Pertanian yang memiliki petugas penyuluh di lapangan untuk menyosialisasikan, meregistrasikan produk sekaligus pendistribusian.

Terhitung dari 2.000 produsen hanya 32 memiliki nomor registrasi yang menyatakan bahwa produknya aman. Registrasi ini bisa dilakukan secara online syaratnya NPWP, NIB dan email.

Selain itu juga biaya pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) gratis tidak dipungut biaya hanya saja untuk uji labnya memang berbayar sesuai aturan.

"Kedepannya supaya lebih meningkat lagi nilai ekonomisnya, tentu harus meregistrasikan produknya," ujarnya.

Golongan yang termasuk dalam PSAT yakni semua jenis pangan baik ditanam jangka pendek seperti sayuran dan jangka panjang misal padi dan buah-buahan. Termasuk pangan segar asal tumbuhan.

"Untuk para pengusaha kami imbau, tidak hanya untuk memberikan jaminan keamanan pangan bagi para konsumennya, tetapi juga ketika sudah meregistrasi produknya artinya selain memberikan jaminan keamanan panganya Insya Allah akan meningkatkan ekonomisnya," tegasnya.

Hadir pula Asep Heryana selaku Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Subang dalam talkshow yang dipandu Havara Salma Muthmainnah, S.Sos tersebut. Ia menyampaikan untuk keamanan pangan Dinas Pertanian memiliki SOP biasanya dijelaskan oleh petugas lapangan, UPTD penyuluh pertanian dan penyuluh masing-masing di kecamatan.

Dinas Pertanian juga berupaya lahan-lahan yang di alihfungsikan akan dipertahankan untuk lumbung pangan. Termasuk lahan-lahan yang dipertahankan demi menjadi lahan produksi pertanian tetap dilindungi pemerintah.

"Kepada para petani mari berbudidaya padi, sayuran, buah-buahan dengan mengikuti SOP atau aturan-aturan yang ada dalam budidaya, jangan sampai harga pupuk tinggi harga pestisida tinggi tapi harga produk belum tentu bisa tinggi sehingga kita harus memperkecil input dan memperbesar output," tutup Asep.*(GK/Radio Benpas Subang)

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+