Komentar

Kerja Keras, Bebas Cemas merupakan tema nasional dari BPJS Ketenagakerjaan. Topik itu pun diusung dalam talkshow Lebih Dekat (Lekat) pada Selasa, (16/5) di Studio Radio Benpas Subang.

Menghadirkan langsung Esra Nababan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan didampingi Dwi Astri Octaviyani selaku Penata Madya Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang.

Esra Nababan menegaskan, bahwa setiap orang yang bekerja harus dilindungi. Baik lingkup kantor maupun pekerja di rumah sama-sama memiliki risiko tersendiri. Untuk itu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan dalam sejumlah program untuk para pesertanya.

Mulai dari risiko kematian, jaminan hari tua, beasiswa hingga kebutuhan medis semuanya sesuai dengan hak dan kewajiban para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk risiko kematian bahkan santunan sebesar Rp43 Juta akan diberikan kepada ahli waris ditambah Rp174 Juta untuk beasiswa dua orang anak dari TK hingga kuliah.

"Ketika bekerja tentu semangat untuk keluarga. Untuk itu kecemasan saat bekerja akan hilang karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenegakerjaan," tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, berbeda dengan asuransi sebab masuk dalam kategori social security atau perlindungan jaminan sosial.

Ia mengimbau kepada para pekerja agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Caranya sangat mudah yaitu menyediakan KTP, wajib bekerja (memiliki penghasilan ekonomi) dan berusia di bawah 65 tahun.

Meski memiliki cara yang mudah, namun catatan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 masih ada 60 persen pekerja di sektor informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum menjadi peserta. 

"Untuk informalnya masih sangat tidak memuaskan, makanya kami selalu hadir melalui banyak program. Lewat Radio Benpas ini, tokoh masyarakat dan tentunya Pemerintah Daerah untuk menginformasikan bahwa pemerintah ini hadir. Maka dari itu ayo coba lindungi diri sendiri saat bekerja," ujarnya dalam Talkshow yang dipandu oleh Yopi Karpiyana, S.An.

Jika telah memenuhi syarat maka bisa langsung datang ke kantor, melalui pimpinan paguyuban (organisasi) ataupun Perisai alias Penggerak Jaminan Sosial sebagai agen BPJS yang bertugas mendaftarkan pekerja informal dan sosialisasi.

Dalam kesempatannya Esra Nababan turut berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang telah mengeluarkan regulasi agar para pekerja menjadi peserta. 

Meski begitu tantangan di lapangan tak dapat dihindari, seperti mencari kesepahaman yang sama dari berbagai pihak mengenai regulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Respon dari dinas-dinas lumayan bagus tapi terkadang harus menyamakan dulu frekuensinya. Selain itu mari silakan bagi aparat desa juga lindungi diri dengan BPJS. Contohnya dalam medis, tak ada batasan biaya. Keras keras, bebas cemas," ujarnya.

Memang membangun kesadaran pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang tak mudah menurutnya, sebab manfaat program-program tersebut tidak dapat dirasakan langsung. Namun ia tetap menginginkan para pekerja semuanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segala risiko saat bekerja dapat ditanggung.*(FA/Radio Benpas Subang)

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+