Komentar

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, Ssi, MM menghadiri rapat paripurna DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembubaran PT BPR Syariah Gotong Royong dan dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar LPJ APBD tahun 2020 di Ruang Rpat DPRD Subang pada Senin (14/6).

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Subang, H Narca Sukanda S.Sos yang didampingi oleh Wakil ketua DPRD Subang, Hj Elita Budiarti, S.KM, M.Si dan H Ateng Kudus SP.

Adapun pembahasan mengenai pembubaran PT BPR Syariah Gotong Royong ketua pansus (panitia khusus) meminta penundaan waktu selama satu minggu kepada ketua DPRD dan disetujui oleh anggota dewan. Penundaan ini dikarenakan adanya bahasa-bahasa hukum yang masih tidak pas.

Sedangkan untuk penyampaian nota pengantar LPJ APBD tahun 2020 disampaikan oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi. Ia pun mengucapkan rasa syukur dan rasa terima kasih atas dukungan dari berbagai jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang terhadap hasil pencapaian yang diraih yaitu tetap mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Wakil Bupati Subang pun menyampaikan rician laporan realisasi APBD tahun 2020 dari pendapatan, pembiayaan hingga pengeluaran.

Dalam kesempatannya ia mengapresiasi masyarakat Kabupaten Subang yang telah memenuhi kewajiban hingga kini salah satunya yaitu membayar pajak sekaligus berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berkontribusi membuat program yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sukses.

Adapun rapat paripurna selanjutnya yaitu mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LPJ tahun anggaran 2020 pada Selasa (15/6) mendatang.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Asisten Daerah (Asda) Subang, Forum Komunikasi dan Pemimpin Daerah (Forkopimda), Kepala dinas/instansi, insan pers dan tamu undangan lainnya.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+