Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama pada Rabu, (24/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang.

Agenda pertama, Penyampaian Penjelasan Bupati Atas Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Desa. Kedua, Penjelasan Komisi II atas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025-2030.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna, Wakil Ketua III Udaya Romantir dan diikuti 27 anggota dewan lainnya.

Sambutan dari Bupati Subang yang diwakili Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si, M.M., menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.

Hal ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian peraturan guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang.

Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap seluruh pihak khususnya para anggota DPRD, dapat memberikan persetujuan sehingga Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah meluangkan waktunya di sela-sela kesibukan yang sedang berjalan pada saat ini. Juga mengucapkan terima kasih kepada instansi-instansi terkait yang telah memberikan saran masukan serta pemikiran dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah ini," Ujarnya.

Selanjutnya Komisi II DPRD menyampaikan penjelasan atas Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025–2030.

Raperda ini merupakan Raperda usul DPRD khususnya komisi II yang disusun sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan yang mewajibkan setiap daerah menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan melalui peraturan daerah. 

Komisi II menambahkan, bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2022 sampai dengan 2025 telah berakhir masa berlakunya. 

Oleh karena itu, penyusunan Raperda baru untuk periode 2025 sampai dengan 2030 menjadi keharusan agar pembangunan pariwisata Subang tetap memiliki arah, pedoman dan landasan hukum yang jelas.

Hadir Pula para Asisten Daerah, Unsur Forkopimda, Para Kepala Organisai Perangkat Daerah, Para Kabag Ruang Lingkup Setda Subang serta tamu undangan lainnya.



dok: restu

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+