Komentar

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Persetujuan Penetapan Perda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat dan Persetujuan Penetapan Kerjasama Daerah hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat, Senin, (22/8) siang. 

Hadir pada kesempatan tersebut, unsur Forkopimda, Jajaran Pimpinan Perangkat Daerah, Para Pimpinan Lembaga BUMN/BUMD Para Staf Ahli, Para Asisten Daerah Insan Pers serta undangan lainnya.

Rapat paripurna DPRD Subang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I, Hj.Elita Budiati, SKM,M.Si, Wakil Ketua II, H.Aceng Kudus, SP., Wakil Ketua III, Lina Marliana, SKM.

Rapat paripurna diawali oleh penyampaian laporan dua panitia khusus, diantaranya Pansus Perda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 oleh Juenah dan Panitia khusus Kerjasama Daerah oleh Ir.Beni Rudiono.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, dalam sambutannya menyampaikan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Subang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subnag atas kerjasamanya sehingga kedua buah peraturan daerah tersebut bisa ditetapkan.

Juga, tidak lupa kepada tim panitia khusus yang telah melaksanakan tugasnya mengingat pada tahun 2024 di Kabupaten subang akan dilangsungkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang yang memerlukan anggaran tidak sedikit.

Maka dari itu diperlukan peraturan terkait biaya pemilu yang dibebankan APBD Kabupaten dan terkait peraturan daerah kerja sama daerah merupakan peraturan yang mengatur bahwa kerja sama daerah merupakan usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan.”pungkasnya.***

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+