Komentar

Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian melalui Redaksi Radio Benpas pada Jumat (7/5) menyampaikan bahwa beberapa harga kebutuhan pokok di Kab Subang mengalami kenaikan juga penurunan.

Kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga yaitu daging sapi yaitu sebanyak delapan persen atau Rp10.000. Harga daging sapi sebelumnya sebanyak Rp130.000 kini menjadi Rp140.000 termasuk harga paha belakang dan paha depan.

Selain itu harga kacang kedelai lokal ikut mengalami kenaikan dari Rp12.000/kg menjadi Rp13.000/kg. Harga naik sebanyak delapan persen atau Rp2.000 juga terjadi pada harga kacang hijau.

Harga kacang hijau tersebut sebelumnya berada pada angka Rp24.000 namun saat ini menjadi Rp26.000. Adapula Ikan tongkol yang kemarin mengalami penurunan, hari ini naik sebanyak enam persen atau Rp2.000 dari harga Rp33.000 menjadi Rp.35.000/kg.

Penurunan harga pun terjadi pada cabe rawit hijau yang kerap digunakan oleh masyarakat sebagai bahan pokok sebanyak 25 persen atau Rp10.000 dari awalnya Rp40.000/kg menjadi Rp30.000/kg.

Perubahan harga bahan pokok ini telah sesuai dengan Perpres No. 59 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres no 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting serta Permendag No. 07 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan tahun anggaran 2019.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+