Komentar

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021.

Atas Undang-Undang ini kemudian disetujui bersama oleh DPR dan Presiden RI, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan keterangan narasumber yakni Hidayah saat hadir dalam program acara Lebih Dekat dengan KPP Pratama Subang pada Senin, (24/4) di Studio Radio Benpas Subang menyebutkan bahwa selain SPT Perorangan, SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan satu tahun sekali.

Selain itu menurut Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan.

Baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak termasuk SPT Tahunan Badan juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

"Jika Wajib Pajak menemukan atau menghadapi pihak-pihak yang mengaku atau mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan meminta imbalan atas layanan perpajakan yang diberikan, segera laporkan, bisa telfon ke kring pajak 1500 200," ujar Mardiyati selaku narasumber lainnya dalam Lebih Dekat kali ini.

Mengenai SPT Tahunan Badan, ia pun mengatakan ketika badan akan melaporkan SPT Tahunan minimal harus menyiapkan dokumen sumber data SPT Tahunan yaitu Laporan Keuangan yang memuat Neraca serta Laporan Laba Rugi.

Neraca adalah dokumen yang memuat data mengenai harta, kewajiban, dan modal. Sedangkan Laporan Laba Rugi adalah dokumen yang memuat data mengenai penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian serta Sumber Data lain misalnya data susunan pengurus/komisaris.

Sebenarnya periode SPT Tahunan Badan dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 lalu yang berakhir pada 30 April 2022 mendatang.

Namun ketika melapor melebihi tenggat waktu akan terkena denda berdasarkan peraturan yang berlaku yakni sebesar Rp1 Juta per badan sedangkan SPT Perorangan dendanya yaitu Rp100.000 tanpa dikalkulasikan setiap tahunnya.

Menurut Ade Hendar, SPT Tahunan tersebut begitu penting utamanya untuk mengawasi kondisi perpajakan.

"Memang dari segi aturan itu diinstruksikan langsung oleh Presiden. Pajak potensinya banyak sekali, jadi KPP Pratama dilihat dari fungsi segi pengawasan jadi atas potensi tersebut alangkah baiknya dilaporkan sehingga kami bisa mengawasi, misal kalau ada yang belum terbayar atau salah pembayaran," pungkas Mardiyati.***

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+