Komentar

Pemerintah Kabupaten Subang membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dengan total 50 formasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 Juli 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan, menyampaikan informasi ini dalam Talkshow “Lebih Dekat (Lekat)” di Radio Benpas Subang pada Rabu (21/8). Ia menjelaskan bahwa dari total 50 formasi yang tersedia, 49 di antaranya untuk kebutuhan umum, sementara satu formasi khusus dialokasikan untuk penyandang disabilitas.

“Saat ini yang sudah keluar baru formasi CPNS, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah ditetapkan sebanyak 1.090 formasi masih menunggu daftar formasi dari pusat,” ujar Dadang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Subang, Hasan Sahroni, S.T.P., menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Subang akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar diwajibkan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di portal tersebut sebelum mengunggah berkas administrasi sesuai ketentuan formasi yang dipilih.

“Tahun ini formasi CPNS hanya untuk tenaga teknis, sementara tenaga kesehatan dan pendidik dialokasikan melalui PPPK,” kata Hasan.

Hasan juga mengingatkan pelamar untuk teliti dalam mengunggah dokumen administrasi, memastikan dokumen asli, tidak terlipat atau terpotong, serta mengikuti ketentuan format yang berlaku, seperti membubuhi e-materai dan melampirkan foto formal berlatar belakang merah.

Informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS Kabupaten Subang 2024 bisa diperoleh melalui nomor layanan 0812 1446 4054 (aktif Senin-Jumat pukul 08.00-15.30) atau langsung di Ruang Pelayanan BKPSDM di Jl. Kapten Piere Tendean No.1 Subang.***(HSM/Radio Benpas Subang)

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+