Komentar

Dalam program talkshow Lekat (Lebih Dekat) di Radio Benpas Subang, Selasa (24/2), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol Dam) Kabupaten Subang menegaskan komitmennya menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah.

Hadir sebagai narasumber Saepuloh dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakum), Ade Yadi dari Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum), Agus dari Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Dede R dari Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang.

Ade Yadi menjelaskan, Satpol PP berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Surat Edaran Bupati Subang mengenai Pemeliharaan Ketertiban Umum selama Ramadan.

Beberapa poin penting dalam edaran tersebut meliputi larangan aktivitas yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, penutupan tempat hiburan malam dan karaoke selama Ramadan, larangan peredaran serta konsumsi minuman keras—terutama miras oplosan—serta pengaturan operasional rumah makan dengan tetap mengedepankan toleransi antarumat beragama.

Satpol PP juga menegaskan bahwa tragedi meninggalnya sembilan warga akibat miras oplosan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Bersama aparat kepolisian, langkah tegas dilakukan untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.

Bidang Linmas turut mengintensifkan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), khususnya pada malam hari selama Ramadan. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban, seperti perang sarung, peningkatan kriminalitas, hingga aktivitas negatif remaja. Koordinasi dilakukan hingga tingkat desa dan kecamatan guna memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga.

Sementara itu, Bidang Pemadam Kebakaran menegaskan kesiapsiagaan layanan selama 24 jam, baik untuk penanganan kebakaran maupun penyelamatan nonkebakaran, seperti evakuasi ular, sarang tawon, hewan liar, serta kondisi darurat lainnya.

Selama Ramadan, Damkar juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran akibat kebocoran gas, penggunaan instalasi listrik yang aman, serta antisipasi saat mudik, termasuk memastikan peralatan listrik dicabut dan rumah dititipkan kepada tetangga. Masyarakat dapat menghubungi layanan Damkar Kabupaten Subang melalui nomor (0260) 411007.

Satpol Dam menegaskan bahwa luasnya wilayah Kabupaten Subang memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Laporan warga terkait aktivitas mencurigakan, peredaran miras, maupun gangguan ketertiban sangat dibutuhkan agar penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Ramadan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat nilai religius, meningkatkan kepedulian sosial, serta menjaga kondusivitas daerah.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+