Komentar

Sat Lantas Polres Subang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Kamsel) melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan juga diimbau agar tidak menggunakan knalpot bising pada Senin, (7/2).

Selain itu Kasat Lantas Polres Subang AKP. Luky Martono S.H M.M CHRA melalui Kanit Kamsel Ipda Endang Sudrajat S.H mengatakan bahwa imbauan kepada masyarakat tersebut dilaksanakan melalui siaran Radio Benpas 98,2 FM Subang.

"Kegiatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan Lalulintas dan menjaga keselamatan berlalulintas, ya kebetulan melalui siaran radio pemerintah," ujar IPDA Endang.

Selanjutnya, Kanit Kamsel pun menambahkan bahwa dengan memakai helm standar bagi pengendara sepeda motor wajib membawa surat-surat lengkap.

"Saat ini yang kita tekankan tidak memakai Knalpot Bising hal ini sebagai mana di jelaskan dalam Undang-undang pasal 285 Ayat 1 pasal 106 ayat 3 dengan sanksi Pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250 ribu," ungkap Kanit Kamsel.

Menurut Kanit Kamsel IPDA Endang, pengendara roda empat khususnya yang membawa angkutan barang untuk tetap memperhatikan muatan sehingga tidak melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Selain itu pengedara pun seharusnya mengecek kelayakan kendaraan sebelum melakukan perjalanan demi keselamatan bersama.

"Paling terpenting kita saat ini masih di masa pandemi, dan kami juga mengajak kepada masyarakat, mari kita bersama-sama berikhtiar untuk upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, tentunya dengan kita patuh pada protokol kesehatan dan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi mari kita dukung pemerintah untuk sukseskan capaian Vaksinasi," jelas IPDA Endang.***

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+