Komentar

Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan melalui berbagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Salah satunya disampaikan dalam program talkshow “Lebih Dekat” Radio Benpas Subang, Humas Bea Cukai Purwakarta, Faishal, yang mengupas secara komprehensif peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta bahaya peredaran rokok ilegal.

Faishal menjelaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, melainkan instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.

“Pungutan cukai diberlakukan karena barang-barang tersebut perlu diawasi peredarannya. Selain memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, cukai juga berfungsi sebagai penyeimbang agar dampak tersebut dapat diminimalisir melalui penerimaan negara,” ujar Faishal pada Kamis, (18/12) di Studio Radio Benpas Subang.

Lebih lanjut, dalam Talkshow Lebih Dekat yang dipandu oleh Ghina Khoerunnisa, S.I.Kom, ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi merupakan ancaman nyata. Selain keamanannya tidak terjamin karena luput dari pengawasan pemerintah, rokok ilegal juga merugikan negara secara finansial.

Hilangnya potensi penerimaan negara ini berdampak langsung pada penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan program-program kesejahteraan masyarakat.

Salah satu instrumen penting yang dibahas dalam kesempatan tersebut adalah DBHCHT. Dana ini merupakan bagian dari penerimaan cukai nasional yang dialokasikan kembali ke daerah. Sebanyak 3 persen dari total penerimaan cukai nasional disalurkan kepada daerah penghasil atau daerah yang terdampak, sebagai upaya pemerataan ekonomi.

Pemanfaatan DBHCHT diatur secara proporsional, dengan alokasi 50 persen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum. Alokasi penegakan hukum tersebut mencakup kegiatan sosialisasi cukai serta pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Masyarakat juga diimbau untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, pita yang buram, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali. Identifikasi awal dapat dilakukan melalui pengamatan kasat mata hingga menggunakan sinar ultraviolet.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, penjual atau pengedar rokok ilegal terancam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Faishal juga menekankan bahwa setiap perusahaan rokok wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai bentuk pengawasan negara terhadap komposisi dan kelayakan produk sebelum diedarkan. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang berwenang dalam perumusan, penyaluran, dan pengawasan penggunaan DBHCHT sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena membahayakan masyarakat dan menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tutup Faishal.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+