Komentar

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang memperkuat sinergi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam menyambut proses penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah. Hal tersebut disampaikan dalam dialog interaktif bertema “Menanti Hilal Ramadan: Proses Penetapan Awal Puasa 1447 H dan Peran Kemenag Kabupaten Subang” yang digelar Kamis (12/2).

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Subang, Muhamad Suherman, serta Kepala KUA Kecamatan Cijambe yang juga Sekretaris Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Subang, Yadi Subhan. Dialog dipandu oleh Aldi Fahriansyah.

Muhamad Suherman menegaskan bahwa kewenangan penetapan awal Ramadan berada di Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sidang isbat di tingkat pusat. Sementara itu, Kemenag daerah bertugas melakukan pemantauan hilal dan melaporkan hasilnya sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat.

“Penentuan 1 Ramadan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sidang isbat. Kami di daerah melakukan pemantauan hilal di titik yang telah ditentukan, lalu hasilnya dilaporkan ke pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum sidang isbat digelar, pemantauan hilal dilakukan di 101 titik di seluruh Indonesia. Pemantauan tersebut mengacu pada perhitungan hisab (astronomis) yang kemudian dikonfirmasi melalui rukyat (pengamatan langsung).

Yadi Subhan menambahkan, hilal merupakan bulan sabit muda pertama yang terlihat setelah terjadinya konjungsi atau ijtima, yakni ketika matahari dan bulan berada pada satu garis bujur ekliptika yang sama.

“Setelah terjadi pergeseran posisi dan saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk serta tampak sabitnya, itulah yang disebut hilal,” jelasnya.

Rukyatul hilal dilaksanakan setiap tanggal 29 bulan berjalan, dalam hal ini 29 Syaban 1447 H yang bertepatan dengan 17 Februari 2026. Hal ini karena kalender hijriah hanya memiliki dua kemungkinan jumlah hari, yakni 29 atau 30 hari.

“Rukyat dilakukan pada tanggal 29 untuk memastikan apakah bulan berjalan cukup 29 hari atau harus disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal),” terangnya.

Terkait kriteria penetapan awal bulan, pemerintah menggunakan kriteria Imkanur Rukyat yang disepakati negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), dengan syarat tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

“Hisab menjadi dasar perhitungan posisi hilal, sedangkan rukyat sebagai konfirmasi di lapangan. Kriterianya jelas, tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat sesuai kesepakatan MABIMS,” ujar Yadi.

Ia juga menegaskan bahwa laporan terlihatnya hilal tidak langsung diterima tanpa verifikasi. Saksi yang mengaku melihat hilal harus disumpah di hadapan hakim Pengadilan Agama sebelum dilaporkan secara resmi ke pusat.

Di Kabupaten Subang terdapat dua titik pemantauan hilal, yakni Pantai Pondok Bali di Kecamatan Legonkulon dan kawasan Astha Hannas di Binong. Kedua lokasi dinilai memenuhi syarat teknis karena memiliki pandangan ufuk barat yang terbuka dan tidak terhalang bangunan.

“Subang patut berbangga karena memiliki dua titik rukyat. Tidak semua daerah memiliki lokasi pemantauan hilal. Ini menjadi amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami,” ungkap Muhamad Suherman.

Untuk rukyatul hilal 29 Syaban 1447 H, Kemenag Subang merencanakan pemantauan terpusat di Astha Hannas Binong. Berdasarkan perhitungan hisab sementara, matahari diperkirakan terbenam sekitar pukul 18.14 WIB. Persiapan alat seperti teleskop dan teodolit dilakukan sejak siang hari guna memastikan kalibrasi dan akurasi pengamatan.

Melalui sosialisasi ini, Kemenag Kabupaten Subang berharap masyarakat memahami bahwa penetapan awal Ramadan dilakukan secara ilmiah, terukur, dan melalui mekanisme resmi negara.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+