Komentar

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Terkait Tindak Pidana pada Selasa (23/9), bertempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dinas, Sekretaris Kecamatan se-Kabupaten Subang, jajaran ASN, serta tamu undangan lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan, menekankan pentingnya penerapan aturan yang mengatur kewajiban instansi pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai, sesuai standar dan prosedur reformasi birokrasi.

“Penindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin kini terus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk yang saat ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk menekan angka pelanggaran disiplin, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus seperti korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dadang mendorong agar seluruh ASN di Kabupaten Subang senantiasa meningkatkan produktivitas, profesionalisme, dan integritas, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, yang hadir mewakili Bupati Subang, menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Disiplin kepegawaian adalah salah satu kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Kabupaten Subang. Kita berharap ASN dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bagi siapapun yang melanggar aturan disiplin maupun ketentuan dalam Undang-Undang ASN, akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 12 ASN yang sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat akibat pelanggaran disiplin.



dok: restu

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+