Komentar

Salah satu bagian di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Subang yakni Organisasi yang berfungsi untuk memantau birokrasi, evaluasi dan penyederhanaan tata hubungan kerja di bidang kelembagaan seluruh perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Menurut Kholis Nur Handayani, S.Kp.,M.Kep Kepala Bagian Organisasi Setda Subang saat hadir dalam talkshow Lebih Dekat (Lekat) pada Selasa, (2/8) di Studio Radio Benpas Subang menyebutkan bahwa sebenarnya penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional.

Namun penyederhanaan birokrasi juga berarti melakukan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi proses pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional.

"Harus berubah namun tidak menghilangkan dari tugas pokok tersebut dan berlaku untuk rekan-rekan di semua instasi serta dimaksudkan agar lebih lincah, dan cerdas dan menjawab persoalan di masyarakat," ujarnya.

Melalui tim yang dibentuk, penyederhanaan tersebut bisa membuat setiap kegiatan yang dilakukan dapat lebih terpantau.

Meski begitu penyetaraan jabatan berdasarkan aturan dari Kemendagri membutuhkan mekanisme kurang lebih selama lima tahun oleh pemerintah pusat agar bisa terus disempurnakan.

Namun pihaknya pun terus berupaya secara intensif dengan berkoordinasi dengan BKPSDM agar bisa melaksanakan tingkat kompetensi lebih baik lagi. Ia berpesan pula kepada seluruh ASN yang ditempatkan di instansi mana pun harus lebih lincah dalam bekerja.

Hadir pula dalam Lekat yaitu Ati Kusmiyati, S.An selaku Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Subang yang mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melahirkan kebijakan mengenai sistem kerja baru yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

"Sehingga setiap ASN harus lebih inovatif dan mencapai transformasi kinerja terutama dalam analisis kebijakan agar terjadi unit yang berkesinambungan antara rekan kerja," tambahnya.

Selain itu menurut Zaenal Fatah, Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Subang membahas pula mengenai urgensi penyederhanaan dalam birokrasi yaitu efektifitas dan dinamis.
 
"Mari sama-sama mengubah mindset kita dalam berperan aktif dengan berkolaborasi serta bersaing dengan sehat dan mengimplementasikan pada tujuh prinsip kinerja ASN," pungkasnya.

Tujuh prinsip kinerja ASN yang dimaksud adalah transparansi, akuntabilitas, kemandirian, kolaborasi, toleransi, kontributif dan kemanfaatan.***(MED/Radio Benpas Subang)

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+