Peran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Subang menjadi pembahasan dalam talkshow LEKAT di Studio Radio Benpas Subang, pada Selasa (21/10).
Dipandu oleh Farida Al-Qodariah, M.I.Kom., menghadirkan secara langsung Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, H. Andri Mulya Priatna, S.T., M.T., bersama tiga pejabat fungsional, yaitu Ahli Madya Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Hj. Rusniyanti, S.Si., Apt, dan Bethy Aprilliana S.E., M.M., serta Pengelola LPSE, Sunarto.
H. Andri membuka diskusi dengan menjelaskan transformasi kelembagaan. Ia memaparkan bahwa cikal bakal UKPBJ adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang pada tahun 2016 masih bernaung di bawah BAPPEDA.
Ia menegaskan, peran utama UKPBJ adalah mengoordinasikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa antar OPD agar tersentralisasi, menyusun program kerja, serta mengelola pengadaan secara elektronik.
Sementara itu, Hj. Rusniyanti menjelaskan esensi dari pengadaan. Ia menguraikan tahapan-tahapan penting dalam proses pengadaan, yang selalu diawali dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Setelah RUP, proses berlanjut ke pemilihan penyedia yang bisa melalui berbagai metode, seperti e-purchasing, penunjukan langsung, tender cepat, hingga tender reguler. Rusniyanti juga menyoroti peran vital Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai orang yang bertanggung jawab penuh dari awal hingga akhir proses.
Dari aspek pengembangan Sumber Daya Manusia, Bethy Aprilliana menjelaskan bahwa pembinaan SDM PBJ diatur dalam Pasal 75 Perpres No. 16 Tahun 2018. Pembinaan ini kini tersentral di UKPBJ, mencakup pemantauan dan pengawasan. Para pelaku pengadaan yang dibina meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga Penyedia.
Di sisi teknologi, Sunarto selaku pengelola LPSE memaparkan bahwa LPSE adalah sistem pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa secara daring guna meningkatkan efisiensi.
"Saat ini kami sudah menggunakan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) versi 6 yang mendukung penandatanganan secara elektronik. Seluruh tahapan, dari pembuatan paket, berkontrak, sampai serah terima, semuanya dengan sistem elektronik," Ujar Sunarto.
Sunarto juga menjelaskan proses pendaftaran bagi penyedia yang ingin terlibat, yakni dengan membuat akun di SPSE melalui laman https://spse.inaproc.id/subang. Syaratnya antara lain memiliki akta pendirian, NIB, identitas penanggung jawab, serta email dan nomor HP aktif.
Mengenai tantangan, H. Andri mengakui bahwa peningkatan keahlian SDM masih menjadi fokus utama, selain perlunya pendekatan intensif kepada pihak penyedia jasa agar tidak terjadi insidensi. Hj. Rusniyanti pun berpesan agar para penyedia lebih teliti. Menurutnya Banyak persyaratan administrasi yang tidak teliti.
Menutup talkshow, mereka menambahkan bahwa UKPBJ terus melakukan monitoring dan evaluasi ke OPD-OPD terkait pengisian kontrak dan RUP. Serta menghimbau pelaku usaha yang belum mendaftar ke katalog versi 6 untuk segera mendaftarkan diri.




