LPPL Radio Benteng Pancasila (Benpas) Subang menggelar acara syukuran atas perolehan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dengan mengusung tema “Bersyukur, Bertumbuh, dan Mengudara Bersama LPPL Radio Benteng Pancasila Subang”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (27/1), bertempat di Gedung Sawala Hiji Laska Hotel Subang.
Acara ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang Dadan Dwiyana, A.P., M.Si., Sekretaris Diskominfo, para kepala bidang, Kepala Radio Benpas Subang, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Radio Benpas Subang R. Dentjik Jonis, S.E., M.Si. menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses perolehan legalitas LPPL Radio Benteng Pancasila Subang.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Subang Dadan Dwiyana menegaskan bahwa perkembangan regulasi penyiaran menuntut adanya penyesuaian.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Nomor 22 Tahun 2022, Radio Benpas yang telah mengudara sejak 21 Juli 1966 harus menyesuaikan diri dan memperoleh legalitas baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Radio Benpas harus menjadi organisasi penyiaran yang mampu memproduksi program informatif, edukatif, hiburan, serta layanan masyarakat yang selaras dengan tren dan kebutuhan pendengar, sehingga tetap eksis dan dekat di hati masyarakat.
Dalam memproduksi materi siaran, Radio Benpas diharapkan memiliki kepekaan tinggi terhadap perkembangan situasi dan kondisi daerah, tidak hanya melalui program rutin, tetapi juga responsif terhadap dinamika yang terjadi.
“Jadikan momentum ini sebagai langkah awal, bukan sebagai pencapaian akhir,” tutupnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang LPPL Radio Benpas Subang, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.




