
Camat Kalijati, Tri Utami lantik 86 anggota BPD se-Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, Selasa (14/11) di Aula Kantor Kecamatan Kalijati Subang.
Camat Kalijati Tri Utami mengatakan bahwa pelantikan anggota BPD se-Kecamatan Kalijati ini diharapkan dapat mendorong komitmen untuk melaksanakan amanat yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
"BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa di wilayah masing-masing," ujarnya.
Selanjutnya Tri Utami juga menambahkan BPD mempunyai tugas dan wewenang di antaranya membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"BPD juga bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Dispemdes Kabupaten Subang, Mita mengatakan bahwa BPD merupakan DPRD-nya desa.
"Jadi tugasnya hampir menyamai dengan DPRD," ucap Mita.
Mita juga menjelaskan, tugas BPD antara lain membuat aturan-aturan yang ada di desa bersama kepala desa, mengelola anggaran desa bersama kepala desa dengan sebaik-baiknya serta BPD sebagai pengawasan pelaksanaan untuk membangun desa.
"Mudah-mudahan anggota BPD yang sudah dilantik, untuk program yang akan dilaksanakan nanti dapat membawa desa masing-masing ke arah yang lebih baik dan lebih maju," jelasnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD se-Kalijati Kabupaten Subang tersebut dihadiri Forkopimcam Kalijati, para Kepala Desa se-Kecamatan Kalijati serta Perwakilan Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang, serta para tamu undangan lainnya.*(D/Radio Benpas Subang)