Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, I. Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H. beserta jajaran telah membuat komitmen menuju predikat WBK dan WBBM.

Lima kunci keberhasilan pun telah disiapkan oleh Kajari Subang, pertama yaitu komitmen bersama antara kepala satuan kerja dan jajaran salah satunya mengubah pola pikir dalam bekerja.

Kedua, menyiapkan sarana dan prasarana memadai agar masyarakat nyaman saat mendapat pelayanan. Seperti petunjuk arah yang jelas di lingkungan kantor hingga parkir khusus difabel.

Strategi ketiga yang disiapkan dalam meraih predikat WBK dan WBBM adalah layanan sederhana tapi menyentuh misalnya Pojok Adhiyaksa dan e-tilang.

"Keempat adalah monitoring dan evaluasi. Jadi semua layanan harus dipastikan telah berjalan dengan maksimal," ujarnya.

Sedangkan kunci keberhasilan terakhir yang menjadi strategi lainnya adalah publikasi. Ia pun mengatakan bahwa di Kejaksaan Negeri Subang terdapat tim khusus media sosial yang bertugas mempublikasikan berbagai layanan, kegiatan hingga membalas semua komentar dari netizen terkait pelayanan.

Jika ingin mengetahui apa saja kegiatan yang dilaksanakan, ia mengundang masyarakat Kabupaten Subang untuk segera berkunjung ke Kejaksaan Negeri Subang.

"Bahkan jika hanya ingin sekedar mengobrol dengan jaksa seputar hukum itu kami terbuka," ujarnya. 

Mendukung pernyataan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang Akhmad Adi Sugiarto, S.H.,M.H yang turut mendampingi dalam program Jaksa Menyapa pada Rabu (13/4) di Studio Radio Benpas Subang mengatakan bahwa ia turut mengajak anak muda untuk tertarik dengan dunia jaksa.

Beberapa waktu terakhir hadir pula duta jaksa serta mojang jajaka yang berkunjung untuk mengetahui lebih dekat Kejaksaan Negeri Subang.

Berkaitan dengan WBK dan WBBM, Kajari Subang I. Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan amanat dan perintah dari presiden yang dituangkan dalam Permenpanrb dan Kejaksaan Agung bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakannya untuk menciptakan pemerintahan bebas KKN serta akuntabel.

"Caranya dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka Kejaksaan Negeri Subang sebagai salah satu satuan kerja yang menciptakan WBK dan WBBM," tambahnya.

Sebenarnya pencanganan bahwa Kejaksaan Negeri Subang menuju predikat WBK dan WBBM telah dilaksanakan pada tahun lalu. Kini tahapan yang tengah ditempuh yaitu mengisi lembar kerja evaluasi dengan batas waktu hingga 29 April 2022 mendatang.

Untuk itu ia memohon dukungan dari seluruh masyarakat dengan cara memanfaatkan seluruh layanan yang ada di Kejaksaan Negeri Subang.

"Berpartisipasi dengan memberikan penilaian survey kepuasan secara objektif sehingga sejalan. Harapannya dengan terwujudnya WBK dan WBBM kita akan bisa mewujudkan pemerintah bersih dan bebas dari KKN," pungkasnya.***

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+