Komentar

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Retribusi Jasa Usaha dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada Kamis (13/1) di Gedung DPRD Subang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi oleh Wakil Bupati Subang, Wakil Ketua 1 DPRD Elita Budiarti, Wakil 2 Aeceng Kudus dan Wakil 3 Lina Marliana.

Adapun keempat Rancangan peraturan tersebut bertujuan dalam rangka mempercepat pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.

Jangkauan materi muatan peraturan daerah tersebut meliputi diantaranya memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas pengelolaan keuangan daerah dan pengaturan atas retribusi jasa umum retribusi jasa usaha dan Retribusi perizinan tertentu. Selain itu untuk membentuk pemerintahan daerah yang profesional, proporsional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Penyusunan peraturan daerah Kabupaten Subang tersebut juga sebagai perwujudan amanah sebagai peraturan perundang-undangan juga atas harapan agar Kabupaten Subang menjadi terkemuka dalam penerapan otonomi daerah melalui pelaksanaan financial governance dan clean governance dalam upaya mewujudkan Kabupaten Subang menjadi kabupaten terbaik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dan tertib dalam pengaturan retribusi jasa umum retribusi jasa usaha serta retribusi perizinan tertentu yang berdampak kepada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.

Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah Kabupaten Subang untuk segera menetapkan ke empat Perda tersebut.

Turut hadir pada rapat patipurna DPRD tersebut Sekda Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, perwakilan Forkopimda Kabupaten Subang, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.***

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+