Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna perdana tahun 2026 pada Jumat (6/3). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian penjelasan Bupati Subang atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam pemaparannya, Bupati Reynaldy menjelaskan sejumlah capaian pembangunan daerah selama tahun 2025.

Salah satu indikator utama yang mengalami peningkatan signifikan adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Subang. Pada tahun 2025, IPM ditargetkan sebesar 72,20 poin dan berhasil direalisasikan sebesar 75,41 poin atau mencapai 104,45 persen dari target yang telah ditetapkan.

Capaian tersebut juga menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, IPM Kabupaten Subang tercatat sebesar 72,05 poin, sehingga pada tahun 2025 terjadi kenaikan sebesar 3,36 poin menjadi 75,41.

Selain peningkatan IPM, Pemerintah Kabupaten Subang juga mencatat penurunan tingkat kemiskinan. Pada tahun 2024, tingkat kemiskinan berada pada angka 9,49 persen, kemudian menurun menjadi 9,23 persen pada tahun 2025 atau berkurang sebesar 0,26 persen.

Penurunan ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah bersama berbagai pihak dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Subang, meskipun capaian tersebut masih berada di atas target yang ditetapkan, yaitu sebesar 8,97 persen.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, melanjutkan penyampaian laporan dengan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah dapat diukur melalui perbandingan antara target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan capaian nyata di lapangan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi instrumen penting dalam menilai efektivitas pelaksanaan program pembangunan sekaligus menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Subang serta wujud akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+