Komentar

Sekitar h-7 hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, harga kebutuhan pokok di Kabupaten Subang mengalami kainkan juga penurunan. Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindusrtian Kabupaten Subang kepada Radio Benpas Subang pada Kamis (6/5).

Adapun kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan yaitu cabe merah keriting sebanyak 13 persen dari Rp40.000 menjadi Rp45.000, cabe merah besar sebanyak 11 persen dari Rp45.000 sehingga menjadi Rp50.000.

Juga, ikan kembung mengalami kenaikan sebanyak Rp20.000 dari Rp40.000 menjadi Rp60.000.

Terdapat jenis kebutuhan pokok lainnya yang diketahui mengalami penurunan yaitu telur ayam broiler sebanyak empat persen dari Rp24.000 menjadi Rp23,000/Kg dan ikan tongkol penurunan sebanyak enam persen dari Rp35.000 menjadi Rp33.000.

Perubahan harga tersebut sesuai dengan Perpres No. 59 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Perpres No 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting serta Permendag No 07 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan tahun anggaran 2019.***

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+