Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama pada Senin (14/9).
Tiga agenda tersebut meliputi penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027, penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, serta penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menyampaikan penjelasan Bupati Subang terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Subang pada tahun anggaran 2027 direncanakan mencapai Rp2,658 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp5 miliar atau 0,19 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp2,653 triliun.
Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Rangga, secara garis besar rancangan tersebut mencakup sejumlah penyesuaian penting.
Di antaranya penegasan kewenangan pemilik modal, penyesuaian modal dasar Perumda Air Minum Tirta Rangga, serta penyempurnaan ketentuan mengenai penghasilan dan fasilitas bagi Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai.
Selanjutnya, dalam agenda penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, disampaikan bahwa rancangan tersebut memuat lima materi pokok.
Materi tersebut meliputi ketentuan umum, Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai acuan objek kebudayaan, pengaturan ekosistem pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan perhelatan kebudayaan, serta ketentuan lainnya yang mendukung upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Subang.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pamong budaya, serta tamu undangan lainnya.




