Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna pada Senin, (25/8), dengan tiga agenda utama. 

Pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua, persetujuan penetapan keputusan DPRD beserta pendapat akhir Bupati Subang atas Perubahan APBD 2025. Ketiga, penyampaian penjelasan Bupati Subang mengenai KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat dihadiri Bupati Subang, Wakil Bupati, para Asisten Daerah (Asda), Kepala OPD, Kepala Bagian, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Anggota Banggar DPRD, Eni Garyani, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 telah sesuai aspek yuridis dan normatif.

Banggar bersama OPD terkait juga telah menelaah secara rinci sumber pendapatan daerah, baik dari PAD maupun sumber lainnya. 

Hasilnya, perubahan APBD 2025 disepakati untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.

Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P, Bupati Subang dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian serta kerja sama yang terjalin baik selama proses pembahasan.

"Melalui forum ini saya berharap dapat berlanjut dengan penetapan peraturan, sehingga APBD yang telah dibahas dapat segera dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar KUA-PPAS 2026 oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.,. Ia menyampaikan, pajak daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp568 miliar atau naik 14,08 persen dibandingkan APBD Murni 2025.

Perubahan APBD 2025 dan rancangan KUA-PPAS 2026 diharapkan menjadi landasan kokoh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan Subang yang berkelanjutan.



dok: Ivan

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+