Komentar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang menggelar kegiatan sosialisasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Sertifikasi Halal. Acara ini berlangsung di Aula Gedung DPMPTSP Subang yang juga menjadi Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), dan dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, kecamatan, desa, serta para pelaku usaha lokal.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya keberadaan MPP sebagai pusat layanan terpadu yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perizinan.

“Kami ingin ke depan masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah dari satu dinas ke dinas lainnya hanya untuk mengurus izin. Semua layanan sudah terintegrasi di MPP,” jelas Dikdik.

Ia juga mengajak para camat dan kepala desa untuk turut menyampaikan informasi ini dalam rapat mingguan di tingkat kecamatan maupun desa, sehingga seluruh pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman dan akses yang sama terhadap proses legalisasi usaha.

“Kami di DPMPTSP berkomitmen untuk mendorong dan mengawal para pelaku usaha agar berjalan di jalur yang benar. Jangan sampai ada usaha yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Sesi selanjutnya diisi oleh Irwansyah, perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara aktif terus berupaya memberikan pendampingan dan kemudahan kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), khususnya dalam pengurusan NIB.

“Tahun 2025 ini, kami memperkuat kolaborasi dengan DPMPTSP kabupaten/kota untuk memberikan dukungan lebih luas, bukan hanya untuk penerbitan NIB, tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya,” ujarnya.

Materi berikutnya disampaikan oleh Hemawati BR. Pandi, A.Md., S.H., M.M. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Ia menyampaikan pentingnya perlindungan hukum terhadap aset intelektual pelaku usaha, terutama melalui pendaftaran merek dan pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

“Pendaftaran merek memberikan identitas dan perlindungan hukum terhadap produk kita. Sementara PT Perorangan bisa menjadi langkah awal UMKM untuk memperluas skala usahanya,” paparnya.

Ia juga mendorong para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas usaha, baik dari sisi manajemen keuangan, mutu produk, inovasi, hingga loyalitas karyawan agar usaha terus berkembang secara berkelanjutan.

Sosialisasi ditutup dengan pemaparan dari Tia, perwakilan dari Kementerian Agama. Ia menjelaskan manfaat memiliki Sertifikat Halal, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya.

“Sertifikat Halal memberikan jaminan kepercayaan bagi konsumen. Selain itu, produk yang telah bersertifikat halal juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk department store,” jelasnya.

Secara keseluruhan, kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Para pelaku usaha menyambut baik informasi dan pendampingan yang diberikan, karena dinilai sangat membantu dalam memperjelas langkah-langkah legalitas usaha mereka.

Melalui kegiatan seperti ini, DPMPTSP Kabupaten Subang berharap dapat terus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan legal, serta meningkatkan daya saing UMKM lokal di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+