Komentar

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang mengikuti sosialisasi zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang pada Senin, (15/6) di aula kantor setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., menyampaikan bahwa zakat memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga telah diatur dalam regulasi pemerintah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi ASN untuk memahami dan menunaikan kewajiban zakat profesi.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai pengertian zakat penghasilan atau zakat profesi, termasuk zakat mal yang berasal dari pendapatan rutin yang diperoleh melalui pekerjaan. Penjelasan ini memberikan pemahaman kepada ASN bahwa penghasilan yang diterima memiliki ketentuan zakat yang perlu ditunaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, turut dipaparkan laporan pengelolaan zakat oleh BAZNAS, termasuk penyaluran zakat kepada para penerima manfaat serta alokasi distribusi zakat ke berbagai program yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN dapat semakin memahami pentingnya zakat profesi serta meningkatkan kesadaran untuk menunaikannya secara rutin sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab bersama.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+