Komentar

Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Subang kini tengah disibukkan oleh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tahun ini memakai sistem online untuk pertama kalinya, di bawah arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang.

Per Juli 2024, telah memasuki tahapan kedua yaitu daftar ulang setelah sebelumnya melewati jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi.

Sistem zonasi sendiri menurut Fera Maulidya Soekarno, M.Pd. selaku Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdikbud Kabupaten Subang, memiliki filosofi yang begitu dalam.

"Kemerdekaan belajar harus dirasakan oleh semua pihak secara berkeadilan dan yang paling berhak memeroleh pemerataan pendidikan adalah anak-anak yang dekat dengan sekolah," ujarnya dalam talkshow Lebih Dekat pada Selasa, (2/7) di Studio Radio Benpas Subang.

Ia berharap dengan pemerataan yang terjadi itu, anak-anak terbaik tidak terpusat dalam satu sekolah namun tersebar secara merata.

Perihal PPDB di Kabupaten Subang, tahun ini kali pertama menggunakan sistem online. Meski begitu regulasinya sama yakni salah satunya berdasar pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Kepanitiaannya pun berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Dinas Sosial karena membutuhkan data perihal KK dan kebutuhan untuk jalur afirmasi. Sebab, jalur afirmasi sendiri dikhususkan untuk kelompok rentan seperti keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang membutuhkan data Dinas Sosial.

Fera menyampaikan, terdapat Petunjuk Teknis untuk mengakomodir hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan. Seperti misalnya anak-anak di panti asuhan yang tidak memiliki KK.

Pelaksanaan PPDB ini pun tidak main-main sebab menjadi sorotan KPK ditambah Surat Edaran Bupati Subang mengenai integritas. Saat launching, terdapat penandatanganan Fakta Integritas bersama Forkopimda Kabupaten Subang dan pimpinan daerah lainnya sebagai wujud bahwa Kabupaten Subang siap menggelar PPDB sesuai aturan. Bahkan langkah tersebut menjadi percontohan bagi kabupaten lain dan pertama kalinya dilakukan di Indonesia.

Di samping itu, menurut Fera Maulidya ada sebanyak 23.000 siswa lulus SD yang masuk ke SMP di Kabupaten Subang. Sementara ketersediaan bangku sekolah negeri hanya 16.000 sehingga butuh sinergitas dengan sekolah swasta untuk menampungnya semua anak agar bersekolah.

Ke depan, sekolah swasta pilihan pun akan lebih diperhatikan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan di lapangan.

"Sangat berterima kasih kepada Benpas, karena kepanitiaan salah satunya adalah Diskominfo untuk mensosialisasikan perihal PPDB ini," ujarnya dalam talkshow yang dipandu Havara Salma Muthmainnah, S.Sos.

Fera juga memohon maklum atas berbagai kekurangan yang terjadi karena ini baru tahun pertama pelaksanaan PPDB secara online.Bagi yang ingin menyampaikan pengaduan atau berkonsultasi lebih lanjut bisa menghubungi Kontak Irda pada nomor 0859 5679 2159 dan 0821 27710 711 atas nama Fera Maulidya.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+