Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Subang kini tengah disibukkan oleh
proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tahun ini memakai sistem
online untuk pertama kalinya, di bawah arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kabupaten Subang.
Per Juli 2024,
telah memasuki tahapan kedua yaitu daftar ulang setelah sebelumnya melewati
jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi.
Sistem zonasi
sendiri menurut Fera Maulidya Soekarno, M.Pd. selaku Kepala Seksi Kurikulum dan
Penilaian SMP Disdikbud Kabupaten Subang, memiliki filosofi yang begitu dalam.
"Kemerdekaan
belajar harus dirasakan oleh semua pihak secara berkeadilan dan yang paling
berhak memeroleh pemerataan pendidikan adalah anak-anak yang dekat dengan
sekolah," ujarnya dalam talkshow Lebih Dekat pada Selasa, (2/7) di Studio
Radio Benpas Subang.
Ia berharap
dengan pemerataan yang terjadi itu, anak-anak terbaik tidak terpusat dalam satu
sekolah namun tersebar secara merata.
Perihal PPDB di
Kabupaten Subang, tahun ini kali pertama menggunakan sistem online. Meski
begitu regulasinya sama yakni salah satunya berdasar pada Permendikbud nomor 1
tahun 2021.
Kepanitiaannya
pun berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Dinas Sosial karena membutuhkan data
perihal KK dan kebutuhan untuk jalur afirmasi. Sebab, jalur afirmasi sendiri
dikhususkan untuk kelompok rentan seperti keluarga tidak mampu dan penyandang
disabilitas yang membutuhkan data Dinas Sosial.
Fera
menyampaikan, terdapat Petunjuk Teknis untuk mengakomodir hal-hal yang tidak
tercantum dalam peraturan. Seperti misalnya anak-anak di panti asuhan yang
tidak memiliki KK.
Pelaksanaan
PPDB ini pun tidak main-main sebab menjadi sorotan KPK ditambah Surat Edaran
Bupati Subang mengenai integritas. Saat launching, terdapat penandatanganan
Fakta Integritas bersama Forkopimda Kabupaten Subang dan pimpinan daerah
lainnya sebagai wujud bahwa Kabupaten Subang siap menggelar PPDB sesuai aturan.
Bahkan langkah tersebut menjadi percontohan bagi kabupaten lain dan pertama
kalinya dilakukan di Indonesia.
Di samping itu,
menurut Fera Maulidya ada sebanyak 23.000 siswa lulus SD yang masuk ke SMP di
Kabupaten Subang. Sementara ketersediaan bangku sekolah negeri hanya 16.000
sehingga butuh sinergitas dengan sekolah swasta untuk menampungnya semua anak
agar bersekolah.
Ke depan,
sekolah swasta pilihan pun akan lebih diperhatikan oleh Pemerintah Daerah untuk
mengatasi permasalahan di lapangan.
"Sangat
berterima kasih kepada Benpas, karena kepanitiaan salah satunya adalah
Diskominfo untuk mensosialisasikan perihal PPDB ini," ujarnya dalam
talkshow yang dipandu Havara Salma Muthmainnah, S.Sos.
Fera juga memohon maklum atas berbagai kekurangan yang terjadi karena ini baru tahun pertama pelaksanaan PPDB secara online.Bagi yang ingin menyampaikan pengaduan atau berkonsultasi lebih lanjut bisa menghubungi Kontak Irda pada nomor 0859 5679 2159 dan 0821 27710 711 atas nama Fera Maulidya.