Komentar

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) terus digaungkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Subang demi menciptakan kualitas hidup manusia yang lebih baik.

Hal tersebut diatur pula dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 31 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Subang sesuai Instruksi Presiden tahun 2017 serta Peraturan Gubernur Nomor 81 tahun 2019.

Informasi tersebut pun disampaikan dalam talkshow Lebih Dekat (Lekat) di Studio Radio Benpas Subang pada Senin, (19/9) oleh Jay selaku Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan di Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Ia mengatakan, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk meningkatkan kualitas hidup sehat.

Jay menambahkan Germas harus perlu diperhatikan bukan hanya melalui Dinas Kesehatan tapi juga lintas sektor agar harapan bersama mengenai pola hidup bersih dan sehat dapat tercapai.

Germas yang dimaksud memiliki tujuh indikator yaitu melakukan aktiitas fisik selama minimal 30 menit sehari. Kemudian mengecek kesehatan secara rutin minimal tiga bulan atau satu bulan sekali.

"Lalu mengosumsi buah dan sayuran setiap hari, jadi kandungan yang ada di dalamnya adalah sebagai pengatur di dalam tubuh. Dalam satu kali makan itu harus ada buah atau sayuran tersebut," tambahnya.

Indikator lain dari Germas ini yakni tidak merokok, tidak mengonsumsi alkohol, menjaga kebersihan lingkungan sehat dan menggunakan jamban sehat.

Germas ini sesuai Perbup Nomor 31 tahun 2021 diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang dengan anggota sejumlah 25 OPD yang telah memiliki tugasnya masing-masing untuk mendukung gerakan masyarakat hidup sehat.

Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sendiri memiliki sejumlah program terkait Germas. Mulai dari Aplikasi Sifgar untuk mengontrol kebugaran tubuh, Pos Pinduk Penyakit yang tidak menular hingga Prolanis yang khusus mengecek kesehatan lansia yang diadakan satu bulan sekali.

Sebenarnya, lanjut Jay, germas di tatanan rumah tangga paling terendah adalah tidak merokok di dalam rumah yang hanya mencapai 60 persen.

"Jadi sebagiannya masih banyak yang merokok di dalam rumah," ujarnya.

Untuk itu ia menginginkan melalui Peraturan Bupati Subang Nomor 31 tahun 2021 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, setiap orang bisa lebih meningkatkan sekaligus konsisten dalam menerapkan keseharian yang lebih sehat.***

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+