Komentar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait identitas kependudukan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan mengatur kebijakan tentang penulisan nama di Dokumen Kependudukan.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa syarat di antaranya nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah paling banyak 30 huruf kapital maksimal termasuk spasi.

Dokumen kependudukan meliputi data-data biodata penduduk, kartua keluarga, Kartu Indentitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Berkaitan dengan regulasi baru yang cukup banyak mengundang pertanyaan di tengah masyarakat, Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Subang Iwan Firmansyah dalam talkshow Lebih Dekat atau Lekat di Studio Radio Benpas Diskominfo Subang pada Rabu (15/6) membuka suara.

Ia mengatakan dengan adanya aturan baru dalam pembuatan identitas tersebut menjadi imbauan bagi masyarakat untuk memberikan nama yang tidak menimbulkan makna lain atau ambigu.

Di samping itu Iwan menyampaikan terdapat tujuh titik pelayanan Disdukcapil yang melayani seluruh masyarakat Subang di 30 kecamatan.

"Masyarakat bisa datang langsung ke kantor UPTD. Pembuatan dokumen kependudukan biayanya nol rupiah, dengan syarat mengurus sendiri", tegasnya.

Iwan pun menyebutkan mengenai stigma masyarakat mengenai pelayanan Disdukcapil yang seolah memakan waktu dan biaya besar. Padahal menurutnya, saat ini Disdukcapil menerapkan slogan 'One Day Service', sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat dengan catatan harus membawa persyaratan yang ditentukan.

"Sebaiknya masyarakat mencari informasi ke orang yang tepat supaya dapat informasi dari regulasi terbaru," tambahnya. 

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Disdukcapil Subang kembali berpesan agar masyarakat mengurus dokumen secara mandiri ke Disdukcapil dan tidak melalui pihak lain.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+