DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penetapan laporan Pansus terkait Raperda perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada, Kamis (25/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua I H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna, dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, serta diikuti 39 anggota dewan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP, menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025–2030. Ia mengapresiasi dukungan DPRD dalam pembangunan daerah.
“Apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas dukungan dan perhatian selama ini,” ujarnya.
Bupati menegaskan, raperda tersebut menjadi pedoman strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata Subang, menjaga nilai budaya, serta meningkatkan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara. Pembangunan sarana dan prasarana kepariwisataan juga disebut sebagai prioritas utama.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum pemerintah daerah dalam mengembangkan pariwisata Subang secara optimal,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Subang menyampaikan bahwa hasil pembahasan akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015. Seluruh rangkaian acara berlangsung khidmat, tertib, dan penuh semangat.
Hadir Pula Para Asisten Daerah, Unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah, Para Staff Ahli, Para Kabag Ruang Lingkup Setda Subang, dan para undangan lainnya.
dok: Ivan




