Bea Cukai Purwakarta menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal tersebut disampaikan dalam Talkshow LEKAT (Lebih Dekat) yang disiarkan langsung Radio Benpas Subang pada Kamis (11/12) dipandu oleh Aldi Fahriansyah.
Penyuluh Bea Cukai Purwakarta, Muhamad Ilham, menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil Pajak, yaitu transfer dana dari APBN yang diberikan khusus kepada daerah penghasil cukai atau tembakau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025, alokasi DBHCHT dibagi ke dalam tiga bidang, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk layanan kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ilham juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi.
“Masyarakat harus tahu kenapa tidak boleh mengonsumsi produk ilegal. Selain berisiko bagi kesehatan, produk ilegal juga tidak menyumbang penerimaan negara dari cukai,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat Kabupaten Subang untuk lebih bijak dan sadar hukum dengan memastikan seluruh produk tembakau yang dikonsumsi merupakan produk legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




