Komentar

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu potensi yang bisa menambah pendapatan dalam APBD Kabupaten Subang. Melalui pembayaran pajak tepat waktu, masyarakat juga bisa berkontribusi untuk mendukung pembangunan daerah maupun pusat.

Dalam pelaksanaannya, PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan pula bahwa pada prinsipnya pajak adalah iuran yang sifatnya memaksa sehingga siapapun wajib pajak harus membayar sesuai tenggat waktu.

Menurut Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Subang, Wawan Gunawan saat hadir dalam talkshow Lebih Dekat (Lekat) pada Selasa, (12/4) di Studio Radio Benpas Subang mengatakan bahwa manfaat pajak tidak akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat karena harus diolah dan direncanakan terlebih dahulu. 

"Prosesnya diolah menjadi APBD ditetapkan kemudian ada perencanaan. Tahun depannya diimplementasikan dari pembayaran pajak seperti pembangunan jalan, kesehatan dan lain-lain," ujarnya.

Meski membutuhkan waktu dalam prosesnya, namun pajak tetap digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat khususnya di Kabupaten Subang.

Menurut Kabid PBB dan BPHTB, di Kabupaten Subang sendiri pada tahun 2022 target yang ingin dicapai yakni Rp72 Miliar sehingga potensi untuk mendukung APBD dinilai luar biasa.

Kemudahan dalam hal pelayanan juga telah disediakan oleh Bapenda Subang, salah satunya masyarakat kini bisa membayar pajak ke Kantor Pos dan BJB. Nantinya pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah menggunakan sistem tertentu.

Selain itu, dari target yang telah ditetapkan ada sekitar 70 persen masyarakat Kabupaten Subang telah membayar pajak ke Bapenda Subang. Berbagai upaya pun dilakukan agar wajib pajak membayar tepat waktu seperti memasang spanduk tenggat waktu, sosialisasi melalui media sosial bahkan reward untuk desa yang telah melunasi PBB.

Selain Kabid PBB dan BPHTB hadir pula Bay Zainatunadiroin selaku Kasubid Pengawasan, Keberatan dan Angsuran serta Kasubid Pelayanan PBB yakni Atang Sopandi.***

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+