Komentar

Kejaksaan Negeri Subang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Subang Pada, Senin (30/3) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Subang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., serta dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir menyaksikan secara langsung dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor Subang, Kodim 0605/Subang, Pengadilan Negeri Subang, Bea Cukai Purwakarta, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, RSUD Subang, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Subang, Nahdlatul Ulama Kabupaten Subang, serta Muhammadiyah Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagai penuntut umum dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Kejaksaan menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti yang bersifat berbahaya, terutama yang dapat merusak generasi muda, tidak disalahgunakan dan segera dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan serta jajaran keluarga besar Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Subang yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Subang memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 dengan total 81 perkara. Rinciannya terdiri dari 32 perkara perlindungan anak, cabul, kesehatan, dan tindak pidana umum lainnya, 33 perkara narkotika dan psikotropika, 15 perkara pencurian, penganiayaan, serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 1 perkara pidana khusus terkait Bea Cukai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 343,85 gram, tembakau sintetis 140,91 gram, ganja 325,88 gram, serta berbagai jenis obat terlarang seperti Hexymer sebanyak 8.269 butir, Tramadol 11.469 butir, Trihexyphenidyl 297 butir, pil Double Y (YY) 861 butir, serta sejumlah obat keras lainnya. Selain itu turut dimusnahkan 7 senjata tajam, 17 unit telepon genggam, serta barang bukti lain seperti pakaian dan tas.

Sementara dari perkara pidana khusus, turut dimusnahkan 1.733.000 batang barang kena cukai berupa rokok dari berbagai merek.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Subang setiap tahun sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

KATEGORI

Komentar (Komentar)

MEDIA SOSIAL+